Custom Search

Jumat, 12 Desember 2008

Pemerintah Setuju tanggal 12 Desember Sebagai Hari Anti Perdagangan Orang.


Usulan Indonesia ACT untuk menetapkan tanggal 12 Desember sebagai Hari Anti Perdagangan Manusia disampaikan oleh dr. SurjadiSoeparman MPH, Deputi IV Kementerian Pemberdayaan Perempuan saat Diskusi Terbatas “Penanganan Perdagangan Orang” diselenggarakan oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) pada tanggal 9 September 2008 di Sekretariat Wakil Presiden. Menurutnya, “Perdagangan orang merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan semua unsur dari masyarakat dan pemerintah. Oleh karenanya penetapan tanggal 12 Desember, tanggal ditetapkannya Palermo Protokol sebagai Hari Perdagangan Manusia dapat menjadi momentum bersama untuk melakukan kampanye dan sosialisasi di seluruh lapisan masyarakat Indonesia”. Menanggapi usulan tersebut, Ibu Atifa dari Setwapres menyatakan bahwa, ”Forum pemerintah dan NGO ini sepakat terhadap usulan menjadikan tanggal 12 Desember sebagai Hari Anti Perdagangan Manusia. Kami akan menyampaikan usulan ini kepada Wakil Presiden”.



Dalam diskusi terbatas ini, Sri Wiyanti, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, “Maraknya perdagangan orang di Indonesia karena kurang lebih 80% anak dan perempuan rentan dan marjinal tinggal di daerah rural, miskin dan akses informasinya terbatas. Hal tersebut juga diperparah dengan lemahnya perlindungan korban seperti mekanisme yang belum efektif untuk melindungi korban, kebijakan yang tidak saling mendukung bahkan cenderung merugikan korban dan pengawasan yang rendah.”



Pelaku kejahatan perdagangan orang terorganisir, dan mereka mendapatkan “keuntungan” sangat besar dari kejahatan yang mereka lakukan. Berdasarkan laporan PBB pada tahun 2002 menyebutkan bahwa sindikat perdagangan perempuan dan anak meraup keuntungan 7 milyar dollar AS setiap tahunnya dan sekitar dua juta orang diperdagangkan tiap tahunnya. Di Indonesia sendiri diperkirakan sekitar 40 ribu sampai 70 ribu anak dan perempuan diperdagangkan tiap tahunnya, dimana praktek yang popular menjadikan mereka sebagai pekerja seks dan kawin kontrak.



Emmy L. Smith, Presidium Indonesia ACT, mengungkapkan, “Berdasarkan Penelitian Indonesia ACT di Surabaya dan Batam tahun 2007 menunjukkan bahwa usia paling muda anak yang menjadi korban perdagangan adalah 13 tahun. Mayoritas adalah anak perempuan, akan tetapi anak laki-laki juga ada yang menjadi korban dengan preferensi seksual transgender. Rata-rata tingkat pendidikan anak yang menjadi korban sangat rendah. Tingkat pendidikan anak korban sangat rendah, 80% tidak lulus SD dan bahkan ada anak yang tidak sekolah sama sekali.”



Indonesia merupakan salah satu daerah pengirim terluas di dunia. Korban perdagangan anak berasal dari 5 pulau besar yang ada di seluruh Indonesia yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Emmy juga menyebutkan bahwa di Jawa Timur terdapat 29 kabupaten/kota daerah pengirim dari 38 kabupaten/kota. Modus proses rekruitmen perdagangan anak kerap dilakukan oleh orang terdekat misalnya saja tetangga dan teman dengan cara dibujuk, diberi harapan dan janji pekerjaan dan uang yang banyak serta cara yang pasif melalui iklan di Koran. Seringkali anak juga dijebak untuk menandatangi kontrak 3 hingga 12 bulan dan mereka mendapat jeratan hutang.



Kondisi lain dari perdagangan orang adalah menggunakan orang-orang (khususnya anak dan perempuan) Indonesia untuk diperdagangkan di Negara lain berkedok buruh migran. Mudahnya mendapatkan orang di daerah terpencil di Indonesia menyebabkan agen-agen sindikat perdagangan orang di Indonesia semakin banyak berkembang. Selama Januari hingga Maret 2008, BNP2TKI mencatat dari 157.031 TKI sejumlah 251.532 adalah perempuan. Sebagian perempuan tersebut bekerja sebagai pekerja rumahtangga. Menurut Sri Wiyanti, “Proses perdagangan orang yang terjadi pada buruh migrant antara lain pemaksaan, pemalsuan dokumen (penambahan atau pengurangan usia, alamat dan nama), penyekapan, tidak memberikan informasi. Negara tujuan yang utama adalah Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Kuwait, Abudabi dan Hongkong.” Emmy juga menambahkan banyak, “Khusus untuk konteks buruh migran, anak mudah diperdagangkan karena mudahnya pemalsuan dokumen dilakukan oleh pelaku”. Emmy juga menilai bahwa adanya pemalsuan identitas juga menyulitkan pendamping korban perdagangan anak untuk menangani proses hukum terutama dalam dokumentasi Berita Acara dengan polisi. Tidak adanya pencatatan kelahiran anak mempermudah pemalsuan identitas anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar